Senin, 18 Februari 2013

Membumikan Al-Qur'an



                Setelah Rasullulah wafat beliau meninggalkan 2 wasiat di antaranya Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Yang mana kedua itu di anut sebagai pedoman dan Sumber-sumber ajaran dasar Islam. Yang mana akan dibahas dibawah ini :
1.       AL-QURAN
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi dasar utama pembelajaran dan pedomannya. Secara etimologis, kata Al-Quran mengandung arti bacaan yang dibaca. Yang mana tertera dalam firman Allah yang artinya :
“ Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.” (QS. Al-Qiyamah: 16-18)
Bila dilakukan analisis secara kritis, maka dapat ditegaskan bahwa al-Quran adalah kalamullah yang mu’jiz, yang diturunkan kepada Muhammad dengan melalui Jibril, dengan lafaz Arab, yang ditulis dalam mushahif, yang membacanya sebagai suatu ibadah, dan diriwayatkan secara mutawatir.
Ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah Agama yang paling sempurna bahkan paling sempurna. Dengan kata lain, Alquran merupakan kitab suci yang didalamnya sudah dijelaskan system perekonomian, politik, sosio bidaya, ilmu pengetahuan dan seterusnya, sehingga tidak ada suatu apapun yang terlupakan olehnya.
Al-Quran yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dalam rentang waktu sekita 23 tahun, periode madinah 10 tahun dan 13 tahun pada periode mekkah. Jumlah ayat Alquran seluruhnya ada 114, dan disepakati bahwa 86 dari jumlah itu merupakan surat Makkiah dan 38 merupakan surat Madanniah. Apabila ditinjau dari segi jumlah ajat, Al-Quran memuat 6236 ayat, 4780 atau 76,65 persen dari padanya adalah ayat-ayat Makiyah dan sisanya Adalah ayat Madaniah.
Menurut kajian dari para ahli ternyata Al-Quran sudah mengandung segala-galanya adalah kurang tepat. Alquran tidak menguraikan system ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi al-Quran hanya memuat penjelasan dasar-dasar pokoknya saja. Sejalan dengan hal itu Harun Nasution membagi ayat-ayat al-Quran sesuai dengan kandunganya menjadi Sembilan bagian yaitu :
a.       Ayat-ayat mengenai dasar-dasar keyakinan, yang dari situ mekudian lahir teologi Islam.
b.      Ayat-ayat yang mengenai soal hukum yang kemudian melahirkan ilmu hukum islam atau fikih.
c.       Ayat-ayat mengenai soal pengabdian kepada Tuhan yang membawa ketentuan-ketentuan tentang ibadah dalam Islam.
d.      Ayat-ayat mengenai budi pekerti luhur yang melahirkan etika muslim.
e.      Ayat-ayat mengenai dekat dan rapatnya hubungan manusia dengan Tuhan yang kemudian melahirkan mistisme atau tasawuf dalam Islam.
f.        Ayat-ayat mengenai hubungan golongan kaya dengan miskin dan ini membawa pada ajaran sesiologis dalam Islam.
g.       Ayat-ayat yang ada hubungannya dengan sejarah terutama mengenai nabi-nabi dan umat mereka, sebelum Muhammad dan umat lainnya yang hancur karena keangkuhan mereka. Dari ayat ini dapat diambil pelajaran.
h.      Dan ayat-ayat mengenai hal-hal lainnya.
 Al-Quran merupakan satu-satunya kitab suci yang perpelihara ontentitasnya. Dalam surat al-Hajr ayat 9 Allah menyatakan sendiri jaminan atas keaslian al-Quran. Dengan perintah umat Islam untuk menjaga otentitasnya agar orang lain yang igin merubah isi kandungannya tidak memiliki celah.
Ciri-ciri dan sifat-sifat dari Al-Quran
a.       Keunikan Redaksi Al-Quran, Al-Quran merupakan pedoman yang diturunkan langsung oleh Allah ini kepada Muhammad memiliki keseimbangan redaksi yang ditata dengan sedemikian rupa sehingga sarat dan muatannya munasabah dalam berbagai bentuk.
Al-quran sebagai mu’jizat nabi Muhammad SAW memiliki karakter khusus. Bila Rosul atau Nabi sebelum Rasulullah Muhammad SAW diberi mu’zizat oleh Allah SWT, bersifat temporal, local dan material. Hal itu disebabkan oleh jangkauan misi dakwah mereka yang hannya dibatasi pada daerah, zaman dan umat tertentu saja. Sedangkan mu’jizat nabi Muhammad yang berupa al-Quran adalah bersifat universal, eternal dan ‘aqliyah (dapat dipikirkan dan dibuktikan kebenarannya oleh akal manusia di mana pun dan kapan pun).
1.      Sunnah
Sunnah/ hadist merupakan riwayat yang bersumber dari rasulullah selain al-Quran, yang wujudnya berupa perkataan, perbuatan dan taqrir beliau yang dapat dijadikan dalil hukum syar’i. Sunah merupakan sumber kedua ajaran Islam setelah al-Qur’an.
Fungsi Sunah terhadap al-Quran menurut Muhamad Abu Zuhu, yaitu :
a.       Menjelaskan kembali hukum-hukum yang sudah ditetapkan Al-Quran.
b.      Memberikan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an atau memberikan rincian terhadap apa yang disebutkan  dalam al-Quran secara garis besar.
c.       Mendapatkan suatu hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Quran secara tegas.
d.      Menasakh hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
2.       Ijtihad   
Menurut bahasa, arti itjihad barasal dari jahada yang artinya memiliki pengaruh segala kemampuan dan kekuatan. Dan menurut al-Fayumi, yakni, pengarahan kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujung yang ditujunya.
                Mujtahid ialah otang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istibath (mengeluarkan hukum dari hukum sumber syariat) dan tathbiq (penerapan hukum).
sebelum syarat-syarat mujtahid dikemukakan maka akan dikemukakan dulu mengenai rukun-rukun ijtihad :
a.       Al-Waqi’, yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nas.
b.      Mujtahid, ialah orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
c.       Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariat yang bersifat amali.
d.      Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fiqh.
Menurut Fakhruddin Muhammad bin Umar bin al-Husain al-Razi, syarat-syarat mujtahid adalah sebagai berikut :
a.       Mukalaf, karena hanya mukalaflah yang mungkin dapat melakukan penetapan hukum.
b.      Mengetahui makna-makna lafadz dan rahasianya.
c.       Mengetahui keadaan mukhatab yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah atau larangan.
d.      Mengenai keadaan lafadz, apakah memiliki qarinah atau tdak.
Ijtihad itu sangat penting meskipun tidak bias dilakukan oleh setiap orang, adapun kepentingannya disebabkan oleh :
a.       Jarak antara kita dengan masa tasyri’ semakin jauh. Jarak yang jauh ini memungkinkan terlupakannya beberapa nas, khususnya dalam al-Sunah, yakni masuknya hadith-hadith palsu dan perubahan pemahaman terhadap nas.
b.      Syarat disampaikan dalam alQur’an dan al-Sunah secara komprehensif; memerkukan penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh.
Di lihat dari fungsinya, ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan kembali ruh Islam yang dinamis menerobos kejemuhan kebekuan, memperoleh, manfaat yang sebesar-besarnya dari ajaran Islam, mencari pemecahan Islami untuk masalah-masalah kehidupan kontemporer.

0 komentar:

Posting Komentar